
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin 'bernyanyi' di dalam persidangan dengan menyebut nama pejabat publik terkait masalah Meikarta. Setelah Mendagri Tjahjo Kumolo; Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan; beliau juga menyebut nama Sekda Jabar, Iwa Karniwa.
Hal itu mengemuka ketika Neneng bersaksi dalam sidang lanjutan masalah Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1).
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya bertanya soal pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Meikarta kepada Pemprov Jabar. Neneng ditanya soal adanya uang yang masuk untuk pejabat Pemprov Jabar.
Dia menerima kabar dari Kabid Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi bahwa Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar. "Ada derma uang kepada Pak Iwa Sekda Provinsi Jabar," ujar Neneng Hasanah Yasin.
Hanya saja, ia tidak tahu secara detil kasus undangan uang tersebut. Informasi itu didapatkan dari Neneng Rahmi ketika keduanya bertemu di rumah Neneng Hasanah Yasin.
Ia pun mengaku tidak tahu sumber uang sebesar Rp 1 Miliar untuk Sekda Jabar, Iwa Karniwa. "Saya enggak begitu detail. Tapi Neneng Rahmi bilang ada derma Rp 1 miliar kepada Sekda," jelasnya.
Saat jeda sidang, Neneng pun tidak menjelaskan secara rinci terkait derma uang kepada Iwa. "Saya enggak tahu. Neneng Rahmi yang tahu. No comment yah," ucapnya singkat kepada wartawan.
Sebelumnya, Jaksa dari KPK, Yadyn menanyakan terkait rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) kepada Neneng terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar. Neneng menjelaskan bahwa sehabis rapat dengan Deddy Mizwar, ia mendapatkan telepon melalui ponsel Ditjen Otda, Soni Sumarsono.
Dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Dedi Mizwar selaku Wakil Gubernur Jawa Barat ketika itu meminta semoga persetujuannya ditunda terlebih dulu. Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Sumarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu," ujarnya.
"Saya jawab, baik pak yang penting sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Kemudian, dalam sidang itu, Neneng menyatakan bawa Sumarsono akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.
Dalam kasus ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga mendapatkan suap. Uang haram itu disebut dari Billy Sindoro cs.
Dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hassanah disebut mendapatkan suap Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Selain itu, ada sejumlah derma lain kepada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait kasus itu. [fik/cnnIndonesia.com]
Hal itu mengemuka ketika Neneng bersaksi dalam sidang lanjutan masalah Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1).
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya bertanya soal pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Meikarta kepada Pemprov Jabar. Neneng ditanya soal adanya uang yang masuk untuk pejabat Pemprov Jabar.
Dia menerima kabar dari Kabid Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi bahwa Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar. "Ada derma uang kepada Pak Iwa Sekda Provinsi Jabar," ujar Neneng Hasanah Yasin.
Hanya saja, ia tidak tahu secara detil kasus undangan uang tersebut. Informasi itu didapatkan dari Neneng Rahmi ketika keduanya bertemu di rumah Neneng Hasanah Yasin.
Ia pun mengaku tidak tahu sumber uang sebesar Rp 1 Miliar untuk Sekda Jabar, Iwa Karniwa. "Saya enggak begitu detail. Tapi Neneng Rahmi bilang ada derma Rp 1 miliar kepada Sekda," jelasnya.
Saat jeda sidang, Neneng pun tidak menjelaskan secara rinci terkait derma uang kepada Iwa. "Saya enggak tahu. Neneng Rahmi yang tahu. No comment yah," ucapnya singkat kepada wartawan.
Sebelumnya, Jaksa dari KPK, Yadyn menanyakan terkait rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) kepada Neneng terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar. Neneng menjelaskan bahwa sehabis rapat dengan Deddy Mizwar, ia mendapatkan telepon melalui ponsel Ditjen Otda, Soni Sumarsono.
Dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Dedi Mizwar selaku Wakil Gubernur Jawa Barat ketika itu meminta semoga persetujuannya ditunda terlebih dulu. Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Sumarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu," ujarnya.
"Saya jawab, baik pak yang penting sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Kemudian, dalam sidang itu, Neneng menyatakan bawa Sumarsono akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.
Dalam kasus ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga mendapatkan suap. Uang haram itu disebut dari Billy Sindoro cs.
Dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hassanah disebut mendapatkan suap Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Selain itu, ada sejumlah derma lain kepada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait kasus itu. [fik/cnnIndonesia.com]
Share This :
comment 0 komentar
more_vert