Tjahjo Kumolo Angkat Bicara Namanya Disebut Dalam Sidang Meikarta

Tjahjo Kumolo Angkat Bicara Namanya Disebut Dalam Sidang Meikarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan soal namanya yang disebut dalam sidang lanjutan masalah suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019).

Dalam persidangan tersebut, Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang menjadi saksi mengaku sempat dipanggil ke ruangan Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono di Jakarta‎.

"Saat itu Mendagri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Soemarsono, bicara sebentar kemudian telpon Pak Sumarsono diberikan kepada saya dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng menirukan omongan Mendagri.

Menjawab Tjahjo, Neneng berujar : Baik pak yang penting sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pertemuan dengan Soemarsono itu masih berdasarkan Neneng, membahas perizinan Meikarta serta Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkarpur.

Dalam pertemuan itu, Neneng juga memberikan bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan izin peruntukan dan pengelolaan tanah (IPPT) seluas 84,5 hektare.

Atas keterangan Neneng di persidangan, ‎Tjahjo menegaskan ‎soal perizinan Meikarta merupakan kewenangan dari Pemkab Bekasi, bukan dirinya.

"Sudah dijelaskan Dirjen Otda yang dipanggil KPK untuk menawarkan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemerintah Daerah abar dan Pemkab Bekasi. Untuk kejelasan perizinan Meikarta kewenangan Pemerintah Daerah Jabar atau Pemkab Bekasi. Hasil pertemuan diinfokan ke saya oleh Dirjen Otda bahwa kewenangan oleh Pemkab Bekasi," ungkap Tjahjo ketika dikonfirmasi awak media.

Masih berdasarkan Tjahjo, pihaknya juga memonitor pertemuan Pemerintah Daerah Jabar dan Bupati Bekasi yang difasilitasi Dirjen Otda di Kemendagri.

"Dalam pertemuan terbuka hasil pertemuan tersebut diinfokan ke saya. ‎Hasil fasilitasi Kemendagri kewenangan sesuai hukum yang ada yakni Pemkab Bekasi yang berwenang," katanya.

Tjahjo menambahkan setiap ada duduk masalah perizinan yang belum diputuskan Pemda, maka Kemendagri selalu terbuka untuk memfasilitasi sesuai hukum yang benar. [tribunnews.com]
Share This :