KPK Diminta Segera Imigrasi Cekal Mendagri!

KPK Diminta Segera Imigrasi Cekal Mendagri!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk secepatnya mengirim surat cekal atas nama Tjahjo Kumolo ke Imigrasi. Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Tjahjo perlu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus korupsi proyek Meikarta.

"KPK mesti sidik (peran) Tjahjo. Dia harus segera dicekal," kata Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/1).

Jejak Mendagri Tjahjo Kumolo dalam kasus Meikarta muncul dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Peran mantan Sekjen PDI Perjuangan itu diungkapkan Bupati Bekasi nonaktif yang juga tersangka kasus yang sama, Neneng Hasanah Yasin.

Neneng menyampaikan dirinya diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan perizinan proyek prestisius milik Lippo Group itu.

Menurut Andrianto, legalisasi Neneng merupakan novum alias bukti gres yang sangat penting. Karenanya beliau meminta KPK mendalami tugas Tjahjo.

"Dugaan keterlibatan Tjahjo layak diusut tuntas. Dari awal kita sudah curiga, kok Meikarta tiba-tiba begitu melesat. Tanpa ada IMB sudah berani promosi," tukas Andrianto.[dem/rmol.co]

Sekda Jabar Iwa Karniwa Terima Rp 1 Miliar Terkait Meikarta

Penunjukan Iwa Karniwa sebagai Plh menurut radiogram Menteri Dalam Negeri
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah, juga menyebut Sekda Jabar, Iwa Karniwa, mendapatkan uang Rp 1 miliar. Uang untuk Iwa tersebut, kata Neneng, terkait rekomendasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Saya dengar Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi), Iwa Karniwa (sekda Jabar) minta Rp 1 miliar,” kata Neneng dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).

Neneng mengatakan, legalisasi anak buahnya itu disampaikan di rumah dinasnya. Namun ia mengaku lupa kapan pertemuan antara dirinya dengan Neneng Rahmi terjadi. “Mungkin disampaikan ketika di rumah dinas. Sumbernya (uang) saya tidak tahu pasti, tapi pada dasarnya untuk proses RDTR (Meikarta),” tutur beliau menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Menarik Untuk Disimak: Ditahan Polda Jabar! Habib Bahar: "Rezim tidak sanggup menjatuhkan saya dengan gunung, maka mereka menjatuhkan dengan kerikil"

Dalam kesaksiannya itu, Neneng juga menyebut dua nama lainnya ialah mantan gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Jaksa Muda Intelejen, Jan S Marinka. Saksi mengaku sempat ditelepon oleh Ahmad Heryawan terkait perizinan Meikarta. “Saya tidak tahu itu dulu namanya Meikarta. Pak gubernur (Ahmad Heryawan) menanyakan soal Meikarta. Kata beliau (gubernur) rame banget iklannya (Meikarta),” imbuh dia.

Dikatakan Neneng, sesudah ditelepon gubernur, ada surat perintah dari Pemprov Jawa Barat biar semua proses perizinan proyek Meikarta dihentikan. Merujuk pada surat tersebut, iapun menyurati pengembang Meikarta yang isinya proses perizinan harus ada rekomendasi dari gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Iwa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewi Tisnawati.

Menarik Untuk Disimak: MENGAGETKAN! Bupati Neneng Akhirnya Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta

“Iwa Karniwa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati),” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/11).

KPK memanggil Iwa terkait perubahan hukum tata ruang di Kabupaten Bekasi. “Dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan mengubah hukum tata ruang di Kabupaten Bekasi biar proyek tersebut sanggup diterbitkan perizinan secara menyeluruh,” tambah Yuyuk. [republika.co.id]
Share This :