Divestasi 51 Persen Saham, Seharusnya Tidak Ada Lagi Phk Di Freeport

Divestasi 51 Persen Saham, Seharusnya Tidak Ada Lagi Phk Di Freeport
Pemerintah Indonesia yang melaksanakan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia seharusnya sudah tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX dewan perwakilan rakyat Saleh Partaonan Daulay usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenaker di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/1).

"Kata pemerintah mereka jamin tidak ada yang kaitannya dengan pemutusan hubungan kerja dengan Freeport. Itu nggak ada kata pemerintah. Tapi berdasarkan aku memang komitmen pemerintah untuk tidak ada PHK bahkan bila perlu itu peningkatan kesejahteraan pekerja perlu dipertegas lagi," ungkap Saleh.

Politisi PAN itu menyebut alasannya yaitu 51 persen saham sudah milik Indonesai seharusnya peningkatan kesejahteraan semakin baik.

"Ya kita tunggu saja komitmen pemerintah terkait itu betul atau tidak. Ya kan kini sesudah pindah ke PT Inalum itu kita lihat saja," imbuhnya.

Dia pun menyebut Kemenakertrans hanya membahas duduk kasus yang umum saja terkait tenaga kerja Freeport. Saleh menyarankan semoga menanyakan hal ini ke Komisi VII dewan perwakilan rakyat atau PT Inalum sendiri.

"Tadi juga kita tanya justru Kemnakertrans kan menjawab secara umum saja yang detailnya itu tentu di Komisi VIII yang menangani kasus Freeport," pungkasnya. [rus/rmol.co]
Share This :