Menpora Mengaku Tidak Tahu Aktivitas Dana Hibah Ke Koni, Masak Sih ???

Menpora Mengaku Tidak Tahu Aktivitas Dana Hibah Ke Koni, Masak Sih ???

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui aktivitas dana hibah dari kementeriannya ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyusul dua pejabat dan satu staf Kemenpora menjadi tersangka masalah korupsi dana hibah itu.

"Itu saya juga belum tahu programnya alasannya belum pernah minta disposisi ke saya. Makara belum pernah mengajukan surat ke saya," kata Menpora di Jakarta, Kamis (20/12/2018), menyerupai dilansir Antara.

Menpora menyampaikan akan membantu penegakan aturan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas penetapan tersangka terhadap Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Adhi Purnomo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Kami akan membantu KPK dalam penuntasan duduk masalah ini. Saya meminta jajaran saya dan semua keluarga besar Kemenpora biar membantu biar masalah ini betul-betul menjadi pelajaran penting bagi kita semua," kata Menpora.

Pada Kamis (20/12) kemarin, penyidik Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi, ruangan Deputi IV Kemenpora, serta kantor KONI, di Jakarta.

Dalam penggeledahan ini KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait masalah skandal dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun 2018.

"Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak ya dokumen-dokumen terkait dengan pokok masalah ini adalah hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

Menurut Febri, pihaknya akan mempelajari lebih jauh dokumen-dokumen tersebut untuk pengusutan masalah skandal hibah ini, sehingga dapat ditentukan saksi-saksi yang akan diperiksa nantinya.

Ditanyai alasan hingga geledah ruangan Menpora, kata Febri, hal tersebut karena proses pengajuan dana hibah tersebut berkaitan dekat dengan Menpora.

"Karena proses pengajuan proposal itu kan ada alurnya mulai dari pihak pemohon hingga diajukan ke Menpora. Tadi dari ruangan Menpora diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga," kata Febri.

Penggeledahan ini dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap lima orang yang sekarang jadi tersangka yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.

Dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sumber http://www.portal-islam.id
Share This :