Seorang calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Darjis Aliaman dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan pada hari ini, Kamis 20 Desember 2018.
Caleg Partai Hanura itu dilaporkan rekannya sesama caleg, Johan Wahyudi dari Partai Perindo, atas dugaan penipuan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2015.
Menurut keterangan orangtua pelapor, Bayhaki, penipuan berawal dikala terlapor masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Ketika itu, terlapor yang merupakan sahabat baik Bayhaki, menjanjikan anaknya lulus CPNS. Syaratnya, pelapor wajib menyediakan mahar sebesar Rp250 juta.
"Waktu ada seleksi CPNS, kami bertemu dan beliau menjanjikan anak saya niscaya lulus. Asalnya, kami bersedia menyiapkan mahar yang beliau minta," kata Bayhaki, usai menciptakan laporan pengaduan di SPK Polda Sumatera Selatan.
Karena berteman baik, Bayhaki merasa yakin dengan ucapan rekannya itu. Dia pun bersedia menyiapkan uang yang diminta tanpa curiga. Dia sempat menawar, tetapi ditolak. Sayangnya, sang anak ternyata tak lulus dan uang tidak dikembalikan.
Bayhaki menyebut, selama tiga tahun terakhir tidak kejelasan apakah uang itu akan dikembalikan atau tidak. Sementara itu, upaya kekeluargaan yang sempat beliau tempuh tidak membuahkan hasil. Dia kaget, sehabis mengetahui Darjis mencalonkan anggota DPRD. Karena itu, beliau berkesimpulan bahwa Darjis bekerjsama punya uang, tetapi masalahnya uang Rp250 juta tak dikembalikan.
Kuasa aturan pelapor, Febuar Rahman mengaku sudah meminta itikad baik Darjis, semoga segera mengembalikan uang kliennya. Darjis, katanya, berjanji mengembalikan kalau beliau terpilih sebagai anggota DPRD. Namun, Bayhaki tak serta-merta percaya dan tetap menuntut uangnya segera dikembalikan.
"Dengan adanya bencana ini, kami berharap, semoga masyarakat dapat tahu bahwa siapa yang harus dipilih. Ini juga menjadi salah satu koreksi untuk seluruh partai politik bahwa mencalonkan kadernya harus melihat kredibilitas, jangan asal maju menjadi caleg," kata Febuar.
Menurut Febuar, Darjis pernah dipidana pada 2016 atas kasus yang sama. Terhadap pelapor, waktu itu terjadi kesepakatan dan hasilnya dibuatlah surat pernyataan ratifikasi utang sebagai bukti, dikala terlapor mendekam di penjara.
Sumber: Viva
Kabar ini menciptakan warganet geli.
"Ada maling motor,bandar narko....,doyan bok*p toko sebelah serba ada," cuit akun @sugito43334255Eaaaa... πππππSesama Pendukung Mulai Cakar-Cakaran, silakan brantem!— γ €γ €γ €γ €γ €γ € γ € γ €γ €γ €γ €γ €γ € γ € γ €γ €γ € (@RajaPurwa) December 21, 2018
Caleg Perindo Polisikan Caleg Hanura gara-gara Dugaan Penipuan CPNS – VIVA #2019GantiPresiden
https://t.co/H5EYHUy2BP
"Kirain berantem rebutan link bok*p.. ternyata soal CPNS," tulis @khuluq333999
"Benar kata @rockygerung . Tikus2 udah mulai cakar2an alasannya yaitu kapal udah oleng," tulis @airlanggakusum4
Sumber http://www.portal-islam.id
Share This :

comment 0 komentar
more_vert